Menurut survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mayoritas atau 65,8% jurnalis di Indonesia sudah mendapat gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP). Namun, masih ada 34,2% yang gajinya di bawah UMP.
"Temuan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh jurnalis di Indonesia terkait dengan kesejahteraan finansial," tulis AJI dalam laporan Potret Jurnalis Indonesia 2025.
(Baca: Survei KIC: Mayoritas Gaji Kelas Menengah Habis untuk Kebutuhan Pokok)
Pada akhir 2024 mayoritas atau 35,4% jurnalis memiliki gaji antara Rp2,5 juta sampai Rp4 juta per bulan.
Ada cukup banyak juga yang mendapat gaji kurang dari Rp2,5 juta per bulan dengan proporsi 30,2%.
Jika digabung, proporsi jurnalis dengan gaji Rp4 juta ke bawah mencapai 65%.
Sedangkan yang gajinya di atas Rp4 juta per bulan lebih sedikit, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
AJI melakukan survei ini terhadap 2.020 jurnalis di berbagai wilayah Indonesia, yang masih aktif bekerja di berbagai jenis media baik cetak, daring, televisi, maupun radio.
Responden dipilih dengan metode purposive sampling dari basis data wartawan yang terdaftar di Dewan Pers.
Pengambilan data dilakukan pada 15 Oktober–26 November 2024 secara daring melalui kuesioner. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,2% pada tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jakarta Tertinggi)