Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatat total tagihan utang perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,88 triliun per 30 Januari 2025. Daftar piutang kreditur itu diungkap dalam laman Tim Kurator Sritex.
Melansir Katadata, salah satu anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengungkapkan piutang tetap tersebut berasal dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis. Totalnya mencapai 1.654 kreditur.
Berikut rincian nilai utang tetap Sritex dari para kreditur yang diakui Tim Kurator Sritex dalam laporannya:
- Tagihan kreditur konkuren: Rp28.340.743.725.045,50
- Tagihan kreditur separatis: Rp919.770.999.967,40
- Tagihan kreditur preferen: Rp619.590.399.433,00
- Total piutang kreditur: Rp29.880.105.124.445,90.
Dalam daftar panjang itu, tercatat utang yang dialirkan dari perusahaan besar. Seperti, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar, Bea Cukai Surakarta dengan nilai tagihan Rp189,2 miliar, dan PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur konkuren dengan tagihan Rp43,6 miliar.
(Baca juga: Sritex Pailit, Ini Daftar Utangnya di 28 Bank)
Menurut Denny, daftar tagihan tetap ini menjadi acuan bagi kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya. “Dengan besaran tagihan yang sudah diakui, kreditur nantinya dapat mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang,” ujarnya di Semarang, Sabtu (1/2/2025).
Jumlah utang yang sangat besar ternyata jauh melebihi aset perusahaan yang hanya mencapai Rp9,63 triliun dalam laporan keuangan per 30 September 2024. Ketidakseimbangan yang signifikan antara utang dan aset ini semakin memperburuk kondisi keuangan Sritex.
Rapat kreditur pailit Sritex yang berlangsung pada 30 Januari 2025 menyepakati agar kurator bersama manajemen debitur pailit mendiskusikan langkah lanjutan terkait kelangsungan usaha atau pemberesan kepailitan.
Kurator dan debitur sempat diberikan waktu 21 hari sebelum kreditur menyatakan sikap dalam rapat berikutnya. Manajemen Sritex menyatakan kesiapan untuk menyampaikan usulan rencana bisnis sebagai bagian dari strategi keberlanjutan usaha.
Sementara itu, kurator mengusulkan agar dilakukan audit independen untuk menilai kelayakan usaha perusahaan setelah putusan pailit. Dengan kondisi ini, para kreditur diharapkan dapat mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait masa depan Sritex.
(Baca Katadata: Tagihan Utang Sritex Capai Rp 29,8 Triliun, Termasuk ke Bea Cukai dan PLN)