Menurut perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indeks Integritas Pendidikan (IIP) nasional pada tahun 2024 mencapai 69,50 poin.
Angka tersebut mencerminkan kondisi lembaga pendidikan Indonesia yang secara umum berada di tahap korektif, yakni sudah ada upaya perbaikan integritas, tapi implementasi serta pengawasannya belum merata, belum konsisten, dan belum optimal.
(Baca: Hampir 50% Lembaga Pendidikan Kurang Transparan dalam Pengadaan Barang-Jasa)
KPK menghitung IIP berdasarkan hasil survei terkait kejujuran, kedisiplinan, profesionalitas, hingga akuntabilitas dan transparansi lembaga pendidikan.
Surveinya digelar di 36.888 satuan pendidikan, meliputi sampel jenjang pendidikan dasar hingga tinggi di 507 kabupaten/kota dan 38 provinsi Indonesia.
Jumlah total respondennya 449.865 orang, terdiri dari peserta didik, orang tua/wali murid, guru/dosen, dan pimpinan satuan pendidikan.
Hasil surveinya kemudian diolah menjadi skor berskala 0-100, dengan klasifikasi berikut:
- Level 1 (skor 0—62,50): Integritas rentan, tata kelola buruk
- Level 2 (skor 62,51—72,50): Integritas korektif, sudah ada upaya perbaikan tapi belum optimal
- Level 3 (skor 72,51—82,50): Integritas adaptif, ada peningkatan tata kelola tapi masih perlu penyempurnaan
- Level 4 (skor 82,51—92,50): Integritas kuat, tata kelola baik
- Level 5 (skor 92,51—100): Integritas tangguh, tata kelola sangat baik
Jika penilaiannya dipecah per wilayah, Sulawesi Tenggara memiliki indeks integritas pendidikan paling tinggi dari 31 provinsi. Di urutan berikutnya ada Aceh, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur dengan skor indeks seperti terlihat pada grafik.
Kendati bervariasi, skor IIP 31 provinsi di atas semuanya masuk kategori level 2 atau korektif, yang artinya masih membutuhkan penguatan integritas.
Adapun DKI Jakarta dan 6 provinsi di Pulau Papua tidak disertakan karena metode perhitungan indeksnya berbeda.
Secara umum, IIP tingkat provinsi diukur dari hasil survei di jenjang SMA/sederajat, yang hasilnya tertuang dalam grafik di atas.
Namun, khusus di DKI Jakarta pengukurannya melibatkan survei dari seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan metode khusus ini skor IIP Jakarta 71,78, masih masuk level 2 atau kategori korektif.
Sedangkan untuk Pulau Papua pengukuran hanya dilakukan di tingkat kabupaten/kota, sehingga skor IIP tingkat provinsinya tidak tersedia.
(Baca: 12% Sekolah Menyalahgunakan Dana BOS, Ini Modusnya)