Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata biaya pendidikan di Indonesia pada tahun ajaran 2023/2024 berkisar antara Rp4,56 juta sampai Rp19,01 juta per tahun.
Semakin tinggi jenjang pendidikannya, rata-rata biaya yang dibutuhkan semakin besar.
Berikut data lengkap rata-rata biaya pendidikan di Indonesia selama tahun ajaran 2023/2024 dari jenjang pendidikan dasar sampai tinggi:
- SD/sederajat: Rp4,56 juta
- SMP/sederajat: Rp7,34 juta
- SMA/SMK/sederajat: Rp10,19 juta
- Pendidikan tinggi: Rp19,01 juta
Biaya pendidikan yang tercatat di sini merupakan jumlah total dari uang pendaftaran, uang saku, uang transportasi, dan biaya operasional seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (SPP/UKT), seragam sekolah dan perlengkapannya, buku pelajaran, alat tulis, serta biaya lain yang dikeluarkan oleh peserta didik.
Jika dilihat berdasarkan komponennya, mayoritas biaya yang dikeluarkan peserta didik di setiap jenjang pendidikan adalah biaya SPP/UKT, diikuti baju dan perlengkapan sekolah, uang saku, dan uang transportasi.
"Lebih dari setengah total biaya pendidikan jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat digunakan untuk uang saku," kata BPS dalam laporannya.
"Sementara pada jenjang pendidikan tinggi, selain uang saku, biaya SPP/UKT juga mencapai sepertiga dari total biaya pendidikan," lanjutnya.
Khusus untuk pendidikan tinggi, komponen biaya SPP/UKT mencapai 33,47% dari total biaya pada jenjang tersebut. Menurut BPS, persentase itu hampir lima kali biaya SPP/UKT di jenjang SMA/SMK sederajat.
Adapun pada Mei 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal tersebut dinyatakan MK dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
(Baca: Rata-rata Biaya Kuliah Nasional Turun Periode 2018-2021)