Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimpun, jumlah emiten yang memperdagangkan saham di bursa dalam negeri sebanyak 956 perusahaan pada Mei 2025.
Jumlah ini tumbuh 0,10% dari bulan sebelumnya (month-on-month/mom) sebesar 955 emiten pada April 2025. Secara tahunan, naik 3,24% (year-on-year/yoy) dari Mei 2024 yang sebesar 926 emiten.
BEI mencatat, ada satu perusahaan yang baru melakukan pencatatan atau listing pada Mei 2025. Jumlah itu turun 50% dari April 2025 (mom) dan Mei 2024 (yoy) yang bertambah sama besar, yakni dua perusahaan.
Tak ada satu perusahaan pun yang delisting pada bulan lalu.
Dilihat secara tren sejak 2023, jumlah emiten di BEI yang memperdagangkan sahamnya cenderung naik setiap bulan. Pada Januari 2023 hanya sebesar 835 emiten, menjadi 956 pada Mei 2025.
Emiten terkena denda
Menurut pemberitaan Katadata, BEI mengumumkan 82 emiten dikenakan peringatan tertulis kedua dan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta. Sanksi dan denda tersebut diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal pertama yang berakhir pada 31 Maret 2025.
Peringatan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang disiarkan dalam keterbukaan informasi dengan nomor No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025 pada Senin (23/6/2025).
Di antara perusahaan tersebut, ada emiten Grup Bakrie PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Selain itu, emiten produksi alas kaki PT PT Sepatu Bata Tbk (BATA) hingga emiten minuman kekinian PT. Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) juga terpantau belum melaporkan laporan keuangan kuartal pertama 2025.
Dalam pengumuman tersebut, BEI melaporkan ada 1.064 perusahaan terdaftar di pasar modal Indonesia. Sebanyak 902 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025, 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, serta 155 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.
Adapun di antara 1.064 perusahaan tercatat tersebut, hanya 809 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan, 82 perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan dan 155 perusahaan yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.
“Daftar perusahaan tercatat di papan utama dan pengembangan yang hingga tanggal 30 Mei 2025 belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2025 yang tidak disertai laporan akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50.000.000,00),” tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin (23/6/2025).
(Baca Katadata: 82 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta karena Belum Rilis Lapkeu: Ada BATA, TGUK, BTEL)